Tata Cara Daftar sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah di Simirah Kemenperin, Bisa Jual dengan HET

- 24 Juni 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkapan Layar Instagram/@makmur_siantar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah agar bisa dibeli melalui Aplikasi PeduliLindungi?

Pemerintah mengeluarkan sistem baru terkait penentuan harga dan pendistribusian minyak goreng curah.

Beberapa hari lagi, masyarakat bisa memberi MGCR dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) via Aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan ini akan mulai disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022. Nantinya, masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: CEK Saldo Bank BRI dan BNI, Dana PIP 2022 Cair hingga ke 10,3 Juta Siswa SD-SMA, Ini Batas Aktivasi Rekening

Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah ini.

Pertama, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg per hari per NIK.

Kedua, minyak goreng curah ini hanya dapat dibeli di toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Ketiga, untuk menjadi pengecer atau penjual minyak goreng curah, Anda wajib terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x