SEPUTARLAMPUNG.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa mulai Senin, 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan, pemerintah akan melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Setelah itu, masyarakat bisa menjual dan membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut dalam keterangannya.
Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Namun, pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) ini dibatasi maksimal 10 kilogram per hari.
Berikut syarat dan ketentuan jual-beli minyak goreng curah:
1. Masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg per hari per NIK