Fakta-Fakta Tragedi Baku Tembak Antar Polisi di Rumah Kadiv Propam

- 13 Juli 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi penembakan. Fakta-fakta polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam.
Ilustrasi penembakan. Fakta-fakta polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam. /pixabay/skitterphoto/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kontroversi mengiringi peristiwa penembakan antar sesama anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kejadian yang melibatkan Brigadir Polisi bernama Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E tersebut mengakibatkan Brigadir J tewas.

Peristiwa saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu sendiri sudah terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di kawasan Duren Tiga.

Baca Juga: Manchester United Pecundangi Liverpool 4-0 di Bukan Laga Persahabatan

Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan menjadi sopir dinas istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Di mana Kadiv Propam saat berlangsung penembakan di rumahnya?

Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai asisten pribadi Kadiv Propam Polri.

Berikut fakta-fakta insiden saling tembak anggota polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

1. Keberadaan Kadiv Propam Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan saat insiden terjadi, Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai pemilik rumah sedang tidak berada di tempat kejadian, karena tengah melakukan tes PCR.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x