Daftar simirah2.kemenperin.go.id agar Bisa Jual Minyak Goreng Curah Rp14ribu per Liter, Ini Caranya

- 26 Juni 2022, 08:15 WIB
Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan fakta sesungguhnya tentang harga minyak goreng curah./pikiran-rakyat.com
Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan fakta sesungguhnya tentang harga minyak goreng curah./pikiran-rakyat.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) di website simirah2.kemenperin.go.id.

Pemerintah melanjutkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan pembaruan sistem Simirah ke versi terbaru.

Mulai Senin, 27 Juni 2022 program ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Bagi warga yang ingin menjadi pengecer atau penjual minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri ke website Simirah Kemeperin.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMP Surabaya Jalur Zonasi 26 Juni 2022 Sudah Diumumkan, Cek Nama yang Lolos di Sini

Sementara bagi calon konsumen atau pembeli minyak goreng curah, wajib memiliki akun PeduliLindungi untuk membeli migor Rp14ribu per liter.

Namun, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg/hari per NIK.

Minyak goreng curah ini hanya dapat dibeli di toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Kartu Kartu Prakerja Gelombang 34 hanya Dibuka 3 Hari? Segera Login Prakerja.go.id, Simak Caranya di Sini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x