SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) di website simirah2.kemenperin.go.id.
Pemerintah melanjutkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan pembaruan sistem Simirah ke versi terbaru.
Mulai Senin, 27 Juni 2022 program ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Bagi warga yang ingin menjadi pengecer atau penjual minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri ke website Simirah Kemeperin.
Sementara bagi calon konsumen atau pembeli minyak goreng curah, wajib memiliki akun PeduliLindungi untuk membeli migor Rp14ribu per liter.
Namun, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg/hari per NIK.
Minyak goreng curah ini hanya dapat dibeli di toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.