SEPUTARLAMPUNG.COM - Di bawah ini sudah tersedia tata cara daftar sebagai penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) via aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Bagi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0 Kemenperin.
Nantinya, masyarakat bisa membeli minyak goreng harga Rp14.000 per liter dengan NIK KTP maupun aplikasi PeduliLindungi. Pembelian dibatasi hingga 10 kg per hari per NIK.
Namun, minyak goreng curah ini hanya bisa dibeli di warung atau toko yang sudah terdaftar Simirah 2.0 Kemenperin melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Pembelian dilakukan dengan cara scan QR Code yang ada di toko.
Berikut Tata Cara menjadi Pengecer atau Penjual MGCR
Bagi Anda penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.