Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah di Aplikasi PeduliLindungi atau di Warung dengan Gunakan NIK KTP

- 29 Juni 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah /

Baca Juga: Ada Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta dari KJP Plus Tahap 1 untuk Siswa Kriteria Ini, Kapan Pencairan Juli 2022?

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.

Nantinya, penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

Baca Juga: Indonesia Diajukan Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Bersaing dengan Korsel, Jepang, Australia, dan Qatar

Minyak Goreng Curah Rakyat bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah