SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar, masih bisa membeli minyak goreng curah hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagaimana cara? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah membatasi pembelian MGCR dengan mewajibkan masyarakat untuk membeli komoditas ini di aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya penimbunan MGCR di pasaran.
Selain itu, diharapkan dengan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah dapat mengetahui ke mana saja minyak komoditas ini mengalir.
Adapun, Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Berikut cara membeli MGCR via aplikasi PeduliLindungi:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.
Nantinya, penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Minyak Goreng Curah Rakyat bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.***