SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa saja karyawan yang bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri atau Lebaran 1443 H/2022? Berikut kriteria dan batas waktu pemberian gaji ke-13 pada Tahun ini.
Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya karyawan yang bekerja akan mendapatkan tunjangan Hari Keagamaan atau THR.
Besaran THR yang diberikan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang mengatur tentang kriteria dan batas waktu pemberian THR kepada para pekerja.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR pada 2022?
Dikutip dari SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pekerja yang bisa mendapatkan THR adalah:
1. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (Satu) bulan secara terus menerus atau lebih
2. Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
3. Pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
Artinya, tidak hanya pekerja tetap atau pekerja kontrak kantoran yang berhak mendapatkan THR. Para pekerja lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu dipertegas dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan bahwa THR bukan hanyalah hak bagi para pekerja tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya", tegas Ida Fauziyah seperti yang dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, pada Senin, 11 April 2022.
Untuk metode penghitungan THR, Anda bisa mengaksesnya DI SINI.
Adapun dalam beleid tersebut juga dipertegas, bahwa THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengingat, bahwa pemerintah belum menentukan tanggal pasti kapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 akan berlangsung, maka jika mengikuti tanggal Hari Raya Lebaran versi Muhammadiyah yang jatuh pada 2 Mei 2022, batas waktu pemberian THR kepada 3 kriteria di atas adalah pada 25 April 2022.
Lalu bagaimana jika Perusahaan tidak memberikan THR atau THR yang diberikan tidak sesuai?
Jangan khawatir, Kemnaker telah menyiapkan Pos Komando (Posko) THR 2022 yang merupakan wahana atau tempat bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait THR.
Berikut cara melakukan pengaduan atau konsultasi tentang THR 2022 melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan diri jika belum terdaftar.
3. Konsultasi THR :
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4.
4. Pengaduan THR :
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Selain melalui aplikasi SIAP KERJA atau laman poskothr.kemnaker.go.id, Anda bisa melakukan pengaduan via call center Kemnaker di nomor 1500-630 atau via email [email protected].
Kemudian, Anda juga bisa melakukan pelaporan via pesan instan di nomor Whatsapp 08119521150 atau 08119521151.
Anda juga bisa langsung melakukan pengaduan secara tatap muka di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Itulah ulasan lengkap mengenai kriteria pekerja penerima THR, tanggal pencairanya, dan cara mengadukannya jika perusahaan tidak memberikan THR pada 2022.***