Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran 2022? Cek Kriteria Penerima dan Batas Waktu Pencairannya

- 16 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

Jangan khawatir, Kemnaker telah menyiapkan Pos Komando (Posko) THR 2022 yang merupakan wahana atau tempat bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait THR.

Berikut cara melakukan pengaduan atau konsultasi tentang THR 2022 melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA:

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan diri jika belum terdaftar.

3. Konsultasi THR :
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4.

4. Pengaduan THR :
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan

Selain melalui aplikasi SIAP KERJA atau laman poskothr.kemnaker.go.id, Anda bisa melakukan pengaduan via call center Kemnaker di nomor 1500-630 atau via email [email protected].

Baca Juga: Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2022, Ini Jadwal Pembagian dan Golongan Pekerja yang Berhak Menerima

Kemudian, Anda juga bisa melakukan pelaporan via pesan instan di nomor Whatsapp 08119521150 atau 08119521151.

Anda juga bisa langsung melakukan pengaduan secara tatap muka di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah