3. Pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
Artinya, tidak hanya pekerja tetap atau pekerja kontrak kantoran yang berhak mendapatkan THR. Para pekerja lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu dipertegas dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan bahwa THR bukan hanyalah hak bagi para pekerja tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya", tegas Ida Fauziyah seperti yang dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, pada Senin, 11 April 2022.
Untuk metode penghitungan THR, Anda bisa mengaksesnya DI SINI.
Adapun dalam beleid tersebut juga dipertegas, bahwa THR harus diberikan kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Mengingat, bahwa pemerintah belum menentukan tanggal pasti kapan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 akan berlangsung, maka jika mengikuti tanggal Hari Raya Lebaran versi Muhammadiyah yang jatuh pada 2 Mei 2022, batas waktu pemberian THR kepada 3 kriteria di atas adalah pada 25 April 2022.
Lalu bagaimana jika Perusahaan tidak memberikan THR atau THR yang diberikan tidak sesuai?