MAAF, BPUM 2022 Tidak Bisa Cair ke Pemilik NIK KTP dengan 6 Kriteria Ini, BLT UMKM Mulai Pencairan Kapan?

- 15 April 2022, 03:20 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM.
Ilustrasi bantuan BPUM. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Banpres BPUM disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM dengan syarat dan kriteria tertentu dan sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menerima bantuan tersebut.

Ditengah pandemi salah satu harapan dan diharapkan oleh pelaku usaha mikro atau UMKM adalah bantuan modal, sehingga usaha yang dimiliki bisa terus produksi.

Adanya penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menjadi semangat dan terobosan baru bagi mereka yang saat ini tengah menjalankan usahanya guna bertahan dan mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM merasa kesulitan dalam produksi dan pemasaran di saat harga kebutuhan pokok meningkat, serta minat beli masyarakat terhadap usaha mikro semakin menurun.

Baca Juga: THR 2022 untuk PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair Lengkap dengan Tambahan Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen

Dilansir dari laman ekon.go.id, sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM pada 2022 adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk jumlah besaran dana BPUM yang diterima pelaku UMKM pada 2022 adalah sebesar Rp600.000.

Jumlah ini berkurang sebesar 50% dibandingkan dengan nilai BPUM yang digelontorkan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Saat ini regulasi teknis terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 masih dalam tahap pematangan oleh Kemenkop UKM dan Kementerian Keuangan.

Pemerintah sedang berupaya menyalurkan bantuan Banpres BPUM untuk dapat digunakan segera oleh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, salah satu dampaknya usaha UMKM mengalami penurunan omzet.

Baca Juga: Tanggal Berapa Peringatan Hari Kartini? Yuk Gunakan Twibbon Keren di Instagram, WA Story, Twitter dan Facebook

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x