SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara mudah untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022.
Dilansir dari laman ekon.go.id, pemerintah akan kembali mencairkan bantuan dana usaha BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp600.000 per pelaku usaha mikro.
Adapun, pada 2022, ada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000.
Adapun regulasi teknis tentang syarat, kriteria, dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan.
Sehingga, belum diketahui pasti apakah kriteria penerimanya dan tata cara pendaftaran untuk mendapatkan BPUM pada Tahun ini masih sama atau tidak dengan persyaratan pada 2020 dan 2021.
Kendati demikian, apabila berkaca dari salah satu persyaratan pendaftaran BPUM pada 2020 dan 2021, pelaku usaha mikro yang ingin menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM wajib memiliki SKU atau NIB.
Jika masih berlaku, maka berikut cara mudah untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut cara mudah membuat NIB melalui laman oss.go.id: