CAIR LAGI untuk 12 Juta Pelaku UMKM, Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar atau Cairkan BPUM Rp600.000

- 10 April 2022, 03:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang cair lagi pada 2022.*
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang cair lagi pada 2022.* /unsplash/Mufid Majnun/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 2 (dua) berkas yang harus disiapkan guna mencairkan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022.

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 per pelaku usaha mikro.

Dilansir dari laman ekon.go.id, pada 2022, BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 rencananya akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Sebagai catatan, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.

Baca Juga: Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku UMKM pada 2022, Segera Buat SKU dan NIB Guna Cairkan BPUM, INI CARA MUDAHNYA!

Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicairkan.

Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x