SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 2 (dua) berkas yang harus disiapkan guna mencairkan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022.
Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 per pelaku usaha mikro.
Dilansir dari laman ekon.go.id, pada 2022, BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 rencananya akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Sebagai catatan, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.
Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicairkan.
Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)