SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali disalurkan pada 2022. Bagaimana nasib pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening BRI dan BNI?
Seperti diketahui, sejak awal digelontorkan pencairan, BPUM hanya disalurkan melalui dua bank resmi yang ditunjuk oleh pemerintah yakni BRI dan BNI.
Pelaku usaha mikro yang NIKnya dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM dapat segera mencairkan skema dana bantuan modal ini di kedua Bank tersebut.
Adapun, Pemerintah kembali akan mencairkan dana BPUM dengan sasaran penerima sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
Namun, berbeda dengan besaran nilai bantuan modal yang diberikan pada 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta, pemberian BPUM pada 2022 berkurang sekitar 50% menjadi Rp600.000 per pelaku usaha pada Tahun ini.
Sebagai catatan, hingga kini belum ada pengumuman resmi kapan BPUM Rp600.000 akan digelontorkan.
Pasalnya instrumen kebijakan terkait penyaluran bantuan modal bagi pelaku UMKM ini masih dimatangkan oleh Pemerintah pusat.