SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.
Pasalnya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan dana modal ini kepada 12 juta pelaku UMKM.
Dilansir dari laman ekon.go.id, pencairan kembali BPUM pada 2022 dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.
Sebagai catatan, nilai BPUM yang akan diberikan pada 2022 tidak sama dengan nilai BLT UMKM yang dicairkan pada 2021.
Seperti diketahui, pada 2022, nilai pencairan BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.
Pada 2022, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 atau berkurang 50% dibandingkan dengan nilai BPUM pada Tahun lalu.
Adapun, masih dilansir dari laman yang sama, penyaluran dana BPUM pada 2022 akan dilakukan pasca regulasi teknis usai digarap.
Pasalnya, regulasi teknis terkait kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan.