BPUM Segera Disalurkan ke 12 Juta Pelaku UMKM, Cepat Siapkan 2 Berkas Ini untuk Cairkan Dana Rp600 Ribu

- 14 April 2022, 17:45 WIB
Ilustasi BPLT UMKM.*
Ilustasi BPLT UMKM.* /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.

Pasalnya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan dana modal ini kepada 12 juta pelaku UMKM.

Dilansir dari laman ekon.go.id, pencairan kembali BPUM pada 2022 dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Sebagai catatan, nilai BPUM yang akan diberikan pada 2022 tidak sama dengan nilai BLT UMKM yang dicairkan pada 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2022, BPUM CAIR Lagi ke 8 Golongan Ini, Benarkah? Cek Nama Penerima BLT UMKM Lewat HP

Seperti diketahui, pada 2022, nilai pencairan BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Pada 2022, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 atau berkurang 50% dibandingkan dengan nilai BPUM pada Tahun lalu.

Adapun, masih dilansir dari laman yang sama, penyaluran dana BPUM pada 2022 akan dilakukan pasca regulasi teknis usai digarap.

Pasalnya, regulasi teknis terkait kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA News Sumbar Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x