Berapa Besaran Dana BPUM atau BLT UMKM yang Dicairkan pada 2022? Simak Kuota Penerima dan Syaratnya di Sini

- 9 April 2022, 18:30 WIB
Ilustasi BPLT UMKM yang akan cair pada 2022.*
Ilustasi BPLT UMKM yang akan cair pada 2022.* /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali cair untuk 12 juta pelaku usaha mikro pada 2022.

Berapakah besaran dana BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan pada 2022? Simak syarat untuk mendapatkannya di sini.

Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan menambah skema bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat.

Penambahan skema bansos ini bertujuan untuk mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: KABAR BAIK! 12 Juta Pelaku UMKM Bakal Dapat BPUM Rp600.000 pada 2022, Segera Cek Persyaratannya di Sini

Dilansir dari laman ekon.go.id, BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan kembali pada 2022 akan diberikan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Dimana besaran dana bantuan usaha yang diberikan pada 2022 berbeda dengan nilai bantuan yang diberikan pada 2020 atau 2021.

Dimana pada 2022 per pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp2,4 juta.

Kemudian, pada 2021 pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah