SEPUTARLAMPUNG.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan kembali cair untuk 12 juta pelaku usaha mikro pada 2022.
Berapakah besaran dana BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan pada 2022? Simak syarat untuk mendapatkannya di sini.
Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan menambah skema bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat.
Penambahan skema bansos ini bertujuan untuk mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.
Dilansir dari laman ekon.go.id, BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan kembali pada 2022 akan diberikan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
Dimana besaran dana bantuan usaha yang diberikan pada 2022 berbeda dengan nilai bantuan yang diberikan pada 2020 atau 2021.
Dimana pada 2022 per pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp2,4 juta.
Kemudian, pada 2021 pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp1,2 juta.