BPUM akan Segera Cair ke 12 Juta Pelaku UMKM pada 2022, Segera Siapkan 2 Berkas Penting Ini untuk Daftar

- 14 April 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair pada 2022.

Dimana alokasi penyaluran dana bantuan modal usaha ini akan diberikan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa pencairan BPUM pada 2022 dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Sebagai catatan, alokasi pemberian dana per pelaku UMKM pada 2022 berkurang 50% dibandingkan dengan nilai dana BPUM yang diberikan pada 2022.

Baca Juga: BPUM Disalurkan kepada 12 Juta Pelaku UMKM pada 2022, Bagaimana jika Tak Punya Rekening BRI dan BNI?

Dimana pada 2021, per pelaku UMKM diberikan bantuan dana modal sebesar Rp1,2 juta, pada Tahun ini rencananya per pelaku usaha mkro terpilih akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000.

Adapun, perlu dicatat, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.

Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicairkan.

Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x