HORE! BLT UMKM atau BPUM Rp600 Ribu Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 6 April 2022, 04:00 WIB
Ilustasi BPLT UMKM cair lagi ke 12 juta pelaku usaha mikro pada 2022.*
Ilustasi BPLT UMKM cair lagi ke 12 juta pelaku usaha mikro pada 2022.* /PIXABAY/Afra32

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada 2022.

Adapun, ada perubahan nilai penyaluran dana bantuan BPUM atau BLT UMKM yang semula sebesar Rp1,2 juta per penerima menjadi Rp600.000. Simak syarat, cara daftar, dan informasi lengkapnya di sini.

Guna mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi, pemerintah berencana kembali memberikan sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat.

Salah satu bantuan yang akan kembali dicairkan adalah BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini di Bulan Ramadhan, Ibadah Puasa Anda Bisa Sia-Sia

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan, bahwa sasaran penerima BPUM atau BLT UMKM pada 2022 adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Dilansir dari Antara, jumlah dana BPUM atau BLT UMKM yang diberikan pada Tahun ini berbeda dengan nilai bantuan usaha mikro pada 2020 atau 2021.

Dimana pemberian BPUM atau BLT UMKM pada 2022 hanya diberikan sebesar Rp600.000.

Adapun, sama seperti skema bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang masih dimatangkan, skema penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 juga masih dalam tahap pematangan regulasi sehingga belum ada syarat pasti terkait kriteria penerimanya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah