Hal itu dilakukan agar penerima BSU pada 2022 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila berkaca pada aturan penerima BSU Rp1 juta pada 2021, maka ada 5 tipe karyawan yang akan gagal menerima transferan bantuan dana insentif ini, siapa saja?
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Karyawan BUMN
3. Karyawan BUMD
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri
Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Baca Juga: Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2022, Ini Jadwal Pembagian dan Golongan Pekerja yang Berhak Menerima
Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana BSU Rp1 juta yang hanya akan cair melalui Bank Himbara dan tipe pekerja yang tidak akan mendapatkannya.***