Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Terima BSU 2022 dari Kemnaker, Ini Cara Daftar Online via HP

- 9 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Kemnaker umumkan ciri karyawan yang akan menerima BSU 2022.
Ilustrasi - Kemnaker umumkan ciri karyawan yang akan menerima BSU 2022. /instagram.com/@kemensos

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji akan dilanjut pada 2022.

Penyaluran BSU 2022 akan dipercepat dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, dilansir dari laman resmi Kemnaker pada 9 April 2022.

Baca Juga: Jadwal TV Minggu, 10 April 2022: Indosiar, SCTV, ANTV, RCTI, GTV, Trans TV, Trans 7, MNCTV dan NET TV

Pada tahun 2020 dan 2021, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sementara pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: LINK Daftar Beasiswa 2022 untuk Guru PAUD dan SD dari Kemdikbud Ristek, Ini Syaratnya, Deadline 30 April 2022

Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x