SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada 2022 hanya akan dicairkan untuk pekerja dengan 2 (dua) kriteria berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.
Dimana dilansir dari laman kemnaker.go.id, BSU Rp1 juta akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh.
Alokasi nilai BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 per penerima masih sama seperti Tahun lalu, yakni total sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: BSU Rp1 Juta CAIR LAGI! Ini Besaran Dana, Kriteria, Kuota Penerima, dan Cara Mudah Cek Penyalurannya
Dilansir dari laman ekon.go.id, pemberian BSU Rp1 juta pada 2022 rencananya akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Ida menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.
Hal itu dilakukan agar penerima BSU pada 2022 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Meski instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 belum diumumkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022 ada dua kriteria penerima yang diutamakan.