BSU Rp1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja pada 2022 cuma Cair di 5 Bank Ini, Tipe Pekerja Ini Gagal Ditransfer

- 11 April 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.*
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta bagi 8,8 juta pekerja pada 2022 dipastikan akan gagal cair kepada 5 (lima) tipe karyawan berikut.

Sama seperti pencairan dana BLT Subsidi Gaji pada 2021, BSU Rp1 juta hanya diberikan melalui 5 (lima) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk kembali memberikan bantuan insentif bagi pekerja dengan menggelontorkan kembali BSU Rp1 juta.

Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Hanya Cair untuk Pekerja dengan 2 Kriteria Ini, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 di Sini

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Senin, 9 April 2022.

Ida melanjutkan pada 2022, alokasi dana yang disiapkan untuk penyaluran bantuan insetif pekerja ini adalah sebesar Rp8,8 triliun yang akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Dimana alokasi bantuan per penerima masih sama seperti Tahun lalu, yakni total sebesar Rp1 juta. Dilansir dari laman ekon.go.id, pemberian BSU Rp1 juta pada 2022 akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Adapun Ida melanjutkan, sasaran utama penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta CAIR LAGI! Ini Besaran Dana, Kriteria, Kuota Penerima, dan Cara Mudah Cek Penyalurannya

Dimana basis data penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, pencairan bantuan dana bagi pekerja ini nantinya masih akan digelontorkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Sebagai catatan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.

Hal itu dilakukan agar penerima BSU pada 2022 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Terima BSU 2022 dari Kemnaker, Ini Cara Daftar Online via HP

Namun, apabila berkaca pada aturan penerima BSU Rp1 juta pada 2021, maka ada 5 tipe karyawan yang akan gagal menerima transferan bantuan dana insentif ini, siapa saja?

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Karyawan BUMN
3. Karyawan BUMD
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2022, Ini Jadwal Pembagian dan Golongan Pekerja yang Berhak Menerima

Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana BSU Rp1 juta yang hanya akan cair melalui Bank Himbara dan tipe pekerja yang tidak akan mendapatkannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah