5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)
10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)
11. Perawatan inap non-intensif
12. Perawatan inap di ruang intensif.
Selain itu, ada juga layanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).