Pelaku UMKM, Ini Cara Mudah Dapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta Oktober 2021, Dicairkan TNI/Polri

- 5 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.*
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.* /Dokumen Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sedang membutuhkan bantuan modal usaha? Jika iya, simak solusinya di sini.

Seperti diketahui, program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta telah usai disalurkan pada 30 September 2021.

Kendati demikian, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan skema dana bantuan tersebut tak perlu risau, pasalnya pemerintah masih menggelontorkan dana Rp1,2 juta kepada PKL dan pemilik warung melalui TNI/Polri.

TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Sebagai informasi, sejak 9 September 2021, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang pedagang kaki lima dan pemilik warung (BLT PKL dan Warung). Dana ini disalurkan untuk 1 juta PKL dan pemilik warung kecil.

Baca Juga: UPDATE: KJP Plus Tahap 2/2021 Bakal Cair 5 Kali, Siswa SD - SMA Cek Penerimanya di Sini, Bisa Dapat Rp10 Juta

Sama seperti BPUM, pada skema BLT PKL dan Warung, para PKL dan pemilik warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.

Bedanya, jika BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui Bank BRI dan BNI, penyaluran dana BLT PKL dan UMKM Rp1,2 juta diberikan langsung atau tunai melalui panggilan surat undangan terjadwal oleh TNI/Polri.

Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x