Pencairan BLT PKL dan Warung Lebih Mudah dari BPUM, Lakukan Ini agar Dapat Dana Rp1,2 juta dari TNI/Polri

- 27 September 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta. /Instagram/@puspentni

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi Anda yang belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta jangan khawatir, karena kini ada skema penyaluran BLT PKL dan Warung yang pencairannya lebih mudah dibandingkan dengan BLT UMKM. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) UKM masih menggelontorkan dana BPUM Rp1,2 juta hingga September 2021, namun tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Beberapa dari mereka harus menelan kecewa lantaran tak kunjung mendapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta pada 2021.

Namun, kini ada solusi lain bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung untuk mendapatkan dana Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, sejak 9 September 2021 pemerintah mulai menggelontorkan dana BLT PKL dan Warung yang penyaluran dananya dititipkan melalui TNI/Polri. 

Baca Juga: MASYAALLAH! Inilah Mukjizat Pembagian Waktu Shalat, Simak Penjelasan Dokter Zaidul Akbar Berikut Ini

Total nilai yang akan disalurkan melalui dua lembaga pertahanan negara ini adalah sebesar Rp1,2 triliun dan akan dicairkan kepada 1 juta PKL dan Warung yang memenuhi syarat.

Nantinya, PKL dan Warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan ini akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.

Adapun, TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dan BLT PKL dan Warung Rp1 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x