Tak Dapat BPUM pada September 2021? Tenang, Masih ada BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Simak Cara Daftarnya

- 26 September 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta.*
Ilustrasi penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda adalah pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta pada September? Jika iya, jangan bersedih, karena masih ada skema BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta untuk 1 juta pelaku usaha mikro.

Perlu diketahui, Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) atau BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta ini telah diluncurkan sejak 9 September 2021 dan masih berjalan hingga saat ini.

BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta ini digulirkan untuk membantu para PKL dan Warung yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap 4 dan 3 dalam mempertahankan usahanya.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Adapun anggaran yang disalurkan untuk program bantuan ini adalah sebesar Rp1,2 triliun dan akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 5 Film dan Drama Korea Terbaru Song Joong Ki Tayang di Netflix dan Viu, Cocok Untuk Mengisi Akhir Pekanmu

Dimana nantinya para PKL dan pemilik Warung yang terpilih akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta/orang.

Lalu bagaimana cara mendapatkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta?

Perlu diketahui dana BLT PKL dan Warung ini dititipkan kepada TNI (untuk 500.000 pelaku usaha mikro) dan Polri (untuk 500.000 pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x