Sudah Dapat BPUM dan PNM Mekaar Masih Bisa Dapat BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Dicairkan TNI/Polri

- 29 September 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.*
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.* /Dokumen Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah jika sudah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau PNM Mekaar Rp1,2 juta masih bisa mendapatkan dana BLT PKL dan Warung? Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, selain menggelontorkan BPUM Rp1,2 juta, sejak 9 September 2021 pemerintah juga menyalurkan dana bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung (BLT PKL dan Warung) Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha tersebut.

Adapun pencairan BPUM Rp1,2 juta tahap 2 pada September 2021 akan berakhir pada 30 September 2021.

Sama seperti BPUM, pada skema BLT PKL dan Warung, para PKL dan pemilik warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta secara tunai dalam satu kali pencairan.

Bedanya, jika BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui Bank BRi dan BNI, penyaluran dana BLT PKL dan UMKM Rp1,2 juta diberikan melalui TNI/Polri. Total nilai yang akan disalurkan melalui dua lembaga pertahanan negara ini adalah sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV – ANTV, Rabu 29 September: Gopi, Balika Vadhu, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Adapun, syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 adalah :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.
2. Lokasi usaha berada di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
3. Memiliki data izin usaha dan lokasi, bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan Anggota TNI/Polri
8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x