Tak Dapat BPUM? Move On ke BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Dicairkan Tunai oleh TNI/Polri, Simak Caranya

- 28 September 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.*
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tak perlu galau jika Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta pada September 2021. Pasalnya, masih ada skema BLT PKL dan Warung yang masih disalurkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, pencairan BPUM Rp1,2 juta tahap 2 pada September 2021 akan berakhir pada 30 September 2021. Dimana pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mengecek NIK di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk mengetahui apakah Anda menerima skema bantuan ini atau tidak.

Namun, selain menggelontorkan BPUM Rp1,2 juta, sejak 9 September 2021 pemerintah juga menyalurkan dana bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung (BLT PKL dan Warung) Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha tersebut.

PKL dan pemilik warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan ini nantinya akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta secara tunai dalam satu kali pencairan.

Adapun, penyaluran dana BLT PKL dan UMKM Rp1,2 juta diberikan melalui TNI/Polri. Total nilai yang akan disalurkan melalui dua lembaga pertahanan negara ini adalah sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Chord dan Lirik Tegami - Angela Aki, OST Film Have a Song on Your Lips, Lagu Paduan Suara Perpisahan Kelas

Dimana TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Untuk menerima bantuan dana ini, data calon penerima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta akan diverifikasi dan divalidasi oleh TNI/Polri dengan dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x