SEPUTARLAMPUNG.COM - Skema penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta telah resmi berakhir pada Hari ini, 30 September 2021.
Bagi Anda yang belum terdaftar, jangan khawatir karena masih ada skema BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta yang dicairkan oleh TNI/Polri secara tunai.
Seperti diketahui, selain menggelontorkan BPUM Rp1,2 juta, sejak 9 September 2021 pemerintah juga menyalurkan dana bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung (BLT PKL dan Warung).
Dana ini akan disalurkan untuk 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang usaha PKL dan Warung Kecil.
Sama seperti BPUM, pada skema BLT PKL dan Warung, para PKL dan pemilik warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta secara tunai dalam satu kali pencairan.
Bedanya, jika BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui Bank BRi dan BNI, penyaluran dana BLT PKL dan UMKM Rp1,2 juta diberikan langsung melalui TNI/Polri.
Perlu diketahui, TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.
Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :