Yuk Move On dari BPUM, Kini PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat Dana Rp1,2 Juta dari TNI/Polri, Ini Caranya

- 27 September 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.*
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.* /Dokumen Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Banyak yang belum mengetahui bahwa skema bantuan bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa didapatkan dari TNI/Polri, bagaimana caranya? Simak di sini.

Seperti diketahui, sejak 9 September 2021 pemerintah mulai menggelontorkan dana BLT PKL dan Warung kecil sebesar Rp1,2 juta kepada 1 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung kecil.

Adapun, penyaluran dana ini diberikan melalui TNI/Polri. Total nilai yang akan disalurkan melalui dua lembaga pertahanan negara ini adalah sebesar Rp1,2 triliun dan akan dicairkan kepada 1 juta PKL dan Warung yang memenuhi syarat.

Nantinya, PKL dan Warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan ini akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.

Adapun, TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dan BLT PKL dan Warung Rp1 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Cair: Cek Status Pemilik Rekening BCA/Swasta, Berubah Ditetapkan/Tersalurkan?

Data calon penerima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta akan diverifikasi dan divalidasi oleh TNI/Polri dengan dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Skema penyalurannya dana BLT PKL dan Warung ini pun lebih mudah dibandingkan skema penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dimana pencairan dana BLT PKL dan Warung ini akan diberikan secara langsung tanpa melalui Bank.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x