SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta sudah mulai dicairkan oleh TNI/Polri. Simak cara mudah untuk dapatkan dana insentif ini pada September 2021.
Seperti diketahui, sejak 9 September 2021 pemerintah mulai menggelontorkan dana BLT PKL dan Warung kecil sebesar Rp1,2 juta kepada 1 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung kecil.
Sebagai informasi, penyaluran dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui TNI/Polri sudah mulai digelontorkan pada September 2021 di berbagai Wilayah Indonesia, di antaranya Medan, Jakarta Pusat, Madiun, dan Wonosobo.
Perlu diketahui, dana BLT PKL dan Warung dititipkan kepada TNI (untuk 500.000 pelaku usaha mikro) dan Polri (untuk 500.000 pelaku usaha mikro.
Data calon penerima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta akan diverifikasi dan divalidasi oleh TNI/Polri dengan dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nantinya, skema penyalurannya dana BLT PKL dan Warung ini pun tidak akan melalui Bank seperti skema penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), melainkan melalui penyaluran dana tunai oleh TNI/Polri.
Adapun, BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta ini digulirkan untuk membantu para PKL dan pemilik warung kecil yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap 4 dan 3 dalam mempertahankan usahanya.