Benarkah Pekerja ter-PHK dan Resign Tidak akan Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5?

- 12 September 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU/
Ilustrasi penyaluran BSU/ /Instagram/@kemnaker

Caranya cukup mudah, pekerja atau buruh ter-phk atau resign bisa  melakukan cek mandiri secara berkala di laman bsu.kemnaker.go.id .

Jika dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta, pekerja resign atau ter-PHK bisa langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau langsung datang ke Bank Himbara yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi atau pencarian BLT Subsidi Gaji.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah