Caranya cukup mudah, pekerja atau buruh ter-phk atau resign bisa melakukan cek mandiri secara berkala di laman bsu.kemnaker.go.id .
Jika dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta, pekerja resign atau ter-PHK bisa langsung menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau langsung datang ke Bank Himbara yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi atau pencarian BLT Subsidi Gaji.***