SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi terbaru mengenai pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 2021.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp300.000,-/keluarga/bulan yang akan disalurkan per bulan selama 4 bulan.
Sebelumnya penyaluran BST pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Seperti dilansir seputarlampung.com dari corona.jakarta.go.id, pemerintah telah melakukan pencairan dana BST tahap 5 dan 6 yang dimulai pada minggu ke-3 bulan Juli 2021, langsung ke rekening penerima BST.
Setelah pencairan BST tahap 5 dan 6 tersebut, masyarakat DKI Jakarta mulai mempertanyakan perihal pencairan BST tahap selanjutnya yakni tahap 7 dan 8.
Beredar kabar bahwa BST tahap 7 dan 8 akan cair pada awal bulan September 2021.
Namun hingga saat ini, fakta resmi mengenai Pemprov DKI Jakarta yang akan mencairkan BSU tahap 7 dan 8 pada September 2021 belum ditemukan.