Saat Cek Penerima BSU Kemnaker Tahap 3, 4, 5 Muncul Tampilan ‘Tidak Terdaftar’, Apa Artinya? Cek di Sini

- 11 September 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi BLT/BSU Tahap 4 siap cair/Instagram/@kemensosri
Ilustrasi BLT/BSU Tahap 4 siap cair/Instagram/@kemensosri /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar mengenai pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 3, 4, dan 5 sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dilansir Seputarlampung.com dari ANTARA, Ida Fauziah mengatakan pencairan dana BSU tahap 3, 4, dan 5 diharapkan akan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” katanya Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Proses pencairannya BSU tersebut akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Perlu diketahui bahwa dana BLT subsidi gaji ini diberikan khusus bagi karyawan atau pekerja yang terdampak Covid-19. 

Baca Juga: Fungsi Benda yang Terbuat Dari Kayu Beserta Kegunaannya, Materi Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 14 15

Selain itu pekerja atau karyawan harus memenuhi kriteria tertentu diantaranya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, 

- Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x