SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar mengenai pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 3, 4, dan 5 sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir Seputarlampung.com dari ANTARA, Ida Fauziah mengatakan pencairan dana BSU tahap 3, 4, dan 5 diharapkan akan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.
“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” katanya Ida Fauziah beberapa waktu lalu.
Proses pencairannya BSU tersebut akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.
Perlu diketahui bahwa dana BLT subsidi gaji ini diberikan khusus bagi karyawan atau pekerja yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Fungsi Benda yang Terbuat Dari Kayu Beserta Kegunaannya, Materi Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 14 15
Selain itu pekerja atau karyawan harus memenuhi kriteria tertentu diantaranya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK,
- Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,