Benarkah Pekerja ter-PHK dan Resign Tidak akan Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5?

- 12 September 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU/
Ilustrasi penyaluran BSU/ /Instagram/@kemnaker

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil akan Timbulkan Efek Negatif Jangka Panjang Pasca Melahirkan?

Menilik aturan dalam beleid tersebut, masih ada kesempatan bagi para karyawan resign atau ter-PHK setelah Juni 2021 untuk mendapatkan BSU Rp1 juta.

Namun, dia perlu memenuhi syarat yang menyatakan bahwa dirinya merupakan karyawan yang tercatat sebagai peserta aktif dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Bagaimana caranya agak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah