8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).
Berkas-berkas tersebut harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan paling lambat pada 22 Maret 2023, jika tidak dilengkapi, maka peserta didik bisa tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Itulah berkas-berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 agar bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Disdik DKI Jakarta.***