Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Dibuka, Siswa Perhatikan Syarat Penerimanya agar Dapat Dana Pendidikan

- 17 Februari 2023, 17:40 WIB
Ini syarat kriteria penerima yang harus dipenuhi siswa agar bisa lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.*
Ini syarat kriteria penerima yang harus dipenuhi siswa agar bisa lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.* //Pixabay/Stokpic/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah dibuka pada 16 Februari 2023.

Di mana pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan berlangsung hingga 22 Maret 2023.

KJP Plus sendiri merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan minimal 12 tahun bagi siswa di DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.

Baca Juga: Ternyata Ini Dia 20 SMA Unggulan di Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Cocok untuk Acuan PPDB 2023 bagi Lulusan SMP

Siswa penerima KJP Plus diprioritaskan berasal dari kalangan keluarga tidak mampu dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Biaya pendidikan yang diberikan kepada penerima KJP Plus seluruhnya ditanggung oleh APBD Pemprov DKI Jakarta.

Kendati demikian, perlu dipahami, tidak semua peserta didik dari kalangan tidak mampu di DKI Jakarta bisa mendapatkan dana KJP Plus.

Berikut persyaratan kriteria siswa yang bisa menerima dana KJP Plus tahap 1 2023:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x