Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Dibuka Disdik DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Dana yang Diterima

- 18 Februari 2023, 12:30 WIB
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 sudah dibuka oleh Disdik DKI Jakarta. Simak syarat yang bisa jadi penerima hingga besaran rincian dana yang diterima di sini./kjp.jakarta.go.id
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 sudah dibuka oleh Disdik DKI Jakarta. Simak syarat yang bisa jadi penerima hingga besaran rincian dana yang diterima di sini./kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah resmi dibuka oleh Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta. Simak syarat penerima dan besaran dana yang akan diterima.

Informasi pembukaan pendataan KJP Plus tahap 1 2023 ini diumumkan langsung oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Disdik DKI Jakarta mengatakan, pemberian dana pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 ini bertujuan untuk membantu peserta didik di wilayah DKI Jakarta dalam mengakses layanan pendidikan, sehingga dapat terwujud terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Mau Bantuan Total Rp4,2 Juta? Buruan Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Syarat Pendaftarannya

Dari informasi yang ditelusuri tim Seputarlampung.com di Instagram Disdik DKI Jakarta, disebutkan bahwa pada 2022 jumlah penerima KJP Plus adalah sebanyak 803. 121 peserta didik mulai jenajng SD-SMA.

Timeline Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023

Berikut timeline pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, seperti yang tercantum di Instagram @disdikdki pada 16 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x