SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan daftar nama calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 di sekolah masing-masing sejak 16 Februari 2023.
Di mana siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi berkas-berkas agar lolos terdaftar mendapatkan bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta selama 6 bulan.
Berikut ini besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
- LKP: Rp1,8 juta per semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP sebesar:
- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Sama seperti pencairan tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana KJP Plus tahap 1 2023 ini akan disalurkan melalui rekening Bank DKI dan diberikan bertahap selama 6 bulan.
Anda juga bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Selain itu, siswa juga bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui sekolah masing-masing.
Sebagai catatan, siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi berkas-berkas ini:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).
Berkas-berkas tersebut harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan paling lambat pada 22 Maret 2023, jika tidak dilengkapi, maka peserta didik bisa tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Itulah berkas-berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 agar bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Disdik DKI Jakarta.***