Siswa Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Segera Serahkan Berkas-berkas Ini Sebelum 22 Maret

- 20 Februari 2023, 10:30 WIB
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Ini berkas yang harus dilengkapi oleh siswa calon penerimanya.*
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Ini berkas yang harus dilengkapi oleh siswa calon penerimanya.* /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan daftar nama calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 di sekolah masing-masing sejak 16 Februari 2023.

Di mana siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi berkas-berkas agar lolos terdaftar mendapatkan bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta selama 6 bulan.

Berikut ini besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan:

Baca Juga: Ini Daftar 11 Universitas Terbaik di Lampung Versi UniRank 2022, Bisa Jadi Referensi Kampus Pilihan 2023

- SD/MI/SLB: Rp250.000

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000

- SMK: Rp450.000

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x