SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 8 berkas yang harus dilengkapi oleh siswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan nama calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sejak 16 Februari 2023 di masing-masing sekolah.
Di mana pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan berlangsung hingga 22 Maret 2023.
Pengumuman pendataan penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 ini akan berlangsung hingga 22 Maret 2023 di masing-masing sekolah atau lembaga pendidikan.
Anda juga bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Sebagai catatan, siswa yang namanya terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi 8 berkas, yakni: