Materi Khutbah Jumat Pilihan Edisi 3 Februari 2023 dengan Tema Bahaya dari Su'udzon

- 31 Januari 2023, 14:40 WIB
Materi khutbah Jumat edisi 3 Februari 2023 dengan tema bahaya dari su'udzon./Alena Darmal/ Pexels
Materi khutbah Jumat edisi 3 Februari 2023 dengan tema bahaya dari su'udzon./Alena Darmal/ Pexels /

‎سوء الظن هو عدم الثقة بمن هو لها أهل، فإن كان بالخالق كان شكًّا يؤول إلى ضلال

“Bentuk su’udzon adalah tidak yakin terhadap Dzat yang berhak untuk diyakini. Dan jika su’udzon ditujukan kepada Al-Khaliq, maka itu bentuknya adalah keraguan yang bisa menyebabkan orang menjadi tersesat.”

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Modus Penipuan Baru Berkedok Tagihan BPJS Kesehatan, Imbau Jangan Klik File Apk

Intinya su’udzon kepada Allah adalah dosa besar. Dan bentuk su’udzon kepada Allah adalah ketika orang punya persangkaan bahwa Allah tidak akan menolong para kekasihNya, orang-orang shalih yang dekat denganNya.

Yang kedua adalah su’udzon kepada para Nabi. Imam An-Nawawi mengatakan: “Su’udzon kepada Nabi kafir dengan ijma’ ulama.” Kata Imam An-Nawawi:

‎ظن السوء بالأنبياء كفر بالإجماع

“Su’udzon kepada para Nabi adalah perbuatan kekufuran.”

Ada sebagian orang yang dia su’udzon kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal itu disebabkan karena mereka tidak terima, kenapa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha di usia sembilan tahun sudah melakukan hubungan badan.

Dan banyak itu terjadi, bahkan di kalangan sebagian kaum muslimin. Wal ‘Iyadzu Billah, semoga tidak terjadi pada diri kita. Karena bentuk su’udzon kepada Nabi statusnya adalah perbuatan kekufuran.

Yang ketiga adalah su’udzon kepada orang mukmin yang shalih. Orang yang su’udzon kepada orang mukmin yang shalih masuk dalam kategori Al-Kabair (perbuatan dosa besar) sebagaimana keterangan Al-Haitsami dalam kitab beliau kumpulan dosa besar Az-Zawajir, beliau mengatakan:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ngaji.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah