SEPUTARLAMPUNG.COM – Perlu diketahui, para penerima PIP terancam tak bisa tarik dana di BRI BNI BSI jika belum penuhi kewajibannya hingga 31 Januari 2023.
Meskipun siswa SD-SMA telah ditetapkan sebagai penerima PIP, namun potensi dana yang cair di BRI NNI BSI gagal didapat sangat mungkin karena ada satu kewajiban yang belum ditunaikan hingga 31 Januari 2023.
Mengingat besok adalah 31 Januari 2023, maka penerima PIP tak punya banyak waktu agar bisa mencairkan dana Program Indonesia Pintar di BRI BNI BSI.
Lantas, apakah kewajiban yang harus dilakukan oleh penerima PIP agar bisa menarik dana Program Indonesia Pintar tersebut di BRI BNI BSI?
Kewajiban yang dimaksud adalah untuk melakukan aktivasi rekening PIP di BRI BNI BSI, di mana batas waktunya adalah 31 Januari 2023.
Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.
Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.