Selain Uang Tunai, Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Dapat 10 Bonus, Berikut Jadwal Pendataan Siswa Baru

- 25 Agustus 2022, 18:50 WIB
Telah cair! KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus untuk jenjang SMP hingga SMA dan PKBM, cek besarannya di sini.
Telah cair! KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus untuk jenjang SMP hingga SMA dan PKBM, cek besarannya di sini. /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Selain uang tunai, penerima KJP Plus Tahap 2 2022 bisa dapat 10 bonus, berikut jadwal pendataan siswa baru.

Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program strategis ini diberikan sebagai akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa atau siswi dari berbagai jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM untuk siswa kurang mampu.

Baca Juga: Lengkap Bacaan Surat Yasin Ayat 1-83 dan Tahlil untuk Acara Yasinan di Malam Jumat, 26 Agustus 2022

Adapun besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:

Peserta didik jenjang SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

Peserta didik jenjang SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

Peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

Peserta didik jenjang SMK : Rp450.000 per bulan

Peserta didik jenjang PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

Peserta didik jenjang LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Pol Ahmad Dofiri yang Buat Bharada E Berani Bongkar Skenario Kejahatan Ferdy Sambo

Sebelumnya, dana pencairan terakhir KJP Plus tahap 1 telah dicairkan pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Jumlah penerima KJP Plus di tahap 1 adalah sebanyak 849.170 siswa.

Setelah KJP Plus Tahap 1 selesai dicairkan, selanjutkan Disdik DKI Jakarta akan membuka pendataan Tahap 2 yang dapat diikuti oleh siswa dengan kriteria tertentu.

Lantas, kapan pendataan KJP Plus Tahap 2 2022? Informasi terkait pembukaan pendataan ini diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki 19 Agustus 2022.

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

Baca Juga: Bharada E Dihadirkan Secara Virtual, Ini Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

- 22 Agustus-22 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus Tahap 2 periode 2022 mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf pada Korban, Ini Profil Syukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Video Pemukulannya Viral

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

6. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.

8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.

9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

10. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Baca Juga: Surat Ferdy Sambo: Meminta Maaf, Menyesal, dan Siap Tanggung Hukuman Seluruh Polisi yang 'Terdampak'

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

• Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

• Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Demikian ulasan penting terkait informasi terkait beberapa bonus yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 periode 2022 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah