Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022? Pendaftaran Dibuka hingga 2 September 2022, Ini Tata Caranya

- 25 Agustus 2022, 18:30 WIB
Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022?
Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022? /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah bagi yang sudah dapat beasiswa masih bisa daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 2022? Simak tata cara pendaftaran agar dapat dana bantuan kuliah yang dibuka hingga 2 September 2022.

Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022. Bagi yang ingin mendapatkan dana bantuan kuliah dengan besaran mencapai Rp9 juta per semester, bisa segera ajukan diri dari sekarang.

Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran penerima KJMU Tahap 2 2022 adalah, yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Ada Cacar Monyet di Indonesia, Apakah Vaksin Monkeypox Sudah Tersedia? Ini Jawaban Menkes Budi Gunadi Sadikin

Nantinya penerima bisa mendapatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:

Persyaratan umum : penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Cek Jadwal Cair BSU 2022 di Link Resmi Ini, Maaf NIK KTP Kriteria Ini Otomatis Gagal Dapat Subsidi Gaji

Persayaratan khusus: penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Pengajuan paling lama pada semester empat

Baca Juga: Sinopsis Jumper (2008), Aksi Penjahat Berkekuatan Super Berpindah Tempat

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Bagaimana yang sudah pernah dapat beasiswa? Apa masih bisa mendaftar KJMU?

“Jika beasiswa yang diterima sumber dananya bukan dari APBN dan/atau APBD maka bisa mendaftar,” tulis keterangan di kolom komentar akun Instagram @upt.p4op.

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:

22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah

5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU

14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data

16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal

27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Bharada E Dihadirkan Secara Virtual, Ini Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Cara Cek Status Penerima KJMU 2022

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 beserta syarat dan besaran dana yang akan didapat penerima manfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah