SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan bagi Mahasiswa dari program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2022 mulai dicairkan sejak 28 April 2022. Ada 8 tipe mahasiswa yang otomatis namanya langsung dicoret dan dannya pun hangus. Siapa saja?
Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 dipastikan akan mendapatkan dana bantuan dengan total hingga Rp9 juta.
Dana bantuan KJMU Tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan. Sehingga total yang didapat adallah sebesar Rp9 juta.
Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.
Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.
Namun, dana bantuan KJMU ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika mahasiswa penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:
1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;