SEPUTARLAMPUNG.COM – KJMU Tahap 1 tahun 2022 dipastikan tidak bisa diberikan kepada pemilik NIK dengan kriteria ini, kenapa? Simak alur tahapan pendaftaran, Syarat, dan cara cek nama yang lolos sebagai penerima KJMU.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, dengan dana dari APBD DKI Jakarta.
Bantuan KJMU diberikan pada calon/mahasiswa PTN atau PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022 melalui akun Instagram @disdikdki pada Jumat, 11 Februari 2022.
KJMU tahap 1 periode 2022 diharapkan dapat memotivasi peserta didik di DKI Jakarta agar bisa lebih meningkatkan prestasi dan kompetensi mereka dengan menempuh pendidikan tinggi.
Namun, tidak semua pelajar bisa memperoleh bantuan KJMU tahap 1 periode 2022, ada beberapa pelajar yang dipastikan tidak bisa dapat bantuan tersebut. Berikut pelajar dengan NIK kriteria ini dipastikan gagal dapat KJMU Tahap 1 periode 2022, yakni:
• Tidak Berdomisili di DKI Jakarta.
• Tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.