Pendaftaran KJMU Tahap 1 2022: Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Cek Penerima Dana hingga Rp9 Juta

- 16 Februari 2022, 09:30 WIB
Link KJMU Tahap 1/2022
Link KJMU Tahap 1/2022 /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah dibuka sejak 14 Februari dan akan berakhir pada 25 Februari 2022 mendatang.

Kartu Jakarta Pintar (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN.

Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran adalah, mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik, untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Data Terbaru Perkembangan Covid-19 di Indonesia Hingga 15 Februari 2022 Mencapai Angka 57.049 Sehari

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 1 2022:

Persyaratan umum : penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah