CATAT! Ini Syarat bagi Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Tetap Bisa Daftar PIP Walau Belum Punya KIP

- 15 April 2022, 03:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/


SEPUTARLAMPUNG.COM - Perlu diketahui, untuk pelajar atau siswa SD, SMP, SMA,dan SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan merupakan kategori miskin/kurang mampu tetap bisa mendaftar Program Indonesia Pintar atau PIP.

Cek syaratnya untuk mengetahui bagaimana alur bagi siswa yang tidak memiliki KIP agar dapat menerima dana PIP.

Dengan diterbitkannya dana PIP ini pemerintah dapat memberikan kesempatan belajar, bantuan uang tunai kepada siswa SD-SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat membiayi pendidikan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIP).

Baca Juga: THR 2022 untuk PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair Lengkap dengan Tambahan Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen

Dana PIP ini juga memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar nantinya dapat mengeyam pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.

Besaran dana bantuan PIP ini tergantung dari jenjang pendidikan tiap siswa, yaitu:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x