CATAT! Ini Syarat bagi Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Tetap Bisa Daftar PIP Walau Belum Punya KIP

- 15 April 2022, 03:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

Dari dana PIP ini, para siswa dapat mempergunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.

Namun, untuk mendapatkan dana PIP tersebut, syarat yang harus dipenuhi siswa dari kategori miskin/rentan miskin adalah harus memiliki KIP.

Baca Juga: Surah Al Qadr Ayat 1-5 Bacaan Arab, Latin, dan Terjemah, Ini 4 Keutamaan Ayat yang Bahas Malam Lailatul Qadar

Lantas, apakah siswa yang tidak memiliki KIP yang berasal dari kategori keluarga miskin/rentan miskin tetap mendapatkan dana PIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Baca Juga: Tanggal Berapa Peringatan Hari Kartini? Yuk Gunakan Twibbon Keren di Instagram, WA Story, Twitter dan Facebook

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama siswa untuk nantinya menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Dibulan April ini, bantuan PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta lebih siswa SD-SMK yang berhak menerima bantuan dan memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah